kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eselon Jadi Fungsional, Fasilitas Siap Melayang


Senin, 20 Januari 2020 / 19:14 WIB
Eselon Jadi Fungsional, Fasilitas Siap Melayang
ILUSTRASI. Pegawai Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengikuti upacara bendera dalam rangka HUT Ke-72 RI di Halaman Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (17/8). Upacara tersebut mengangkat tema Indonesia Kerja Bersama. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/17

Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. ”Kami siap dan tunduk pada peraturan pemerintah," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan cukai (DJBC) Deni Surjantoro, saat menjawab pertanyaan seputar rencana pemangkasan pejabat eselon III dan IV  yang sedang disiapkan pemerintah.

Menurut dia, Kementerian Keuangan kini tengah membahas rencana kebijakan itu secara detil. "Sekarang sedang dimatangkan di tingkat kementerian," ujar pejabat eselon III di DJBC ini.

Ia pun memastikan seluruh pejabat eselon III dan IV di Kemkeu mendukung penuh kebijakan itu. "Tidak ada resistensi dan semua kondusif," ujarnya.

Menurutnya, semua aparat mendukung kebijakan itu karena tujuannya memang baik demi terciptanya efisiensi birkorasi. "Jadi tidak ada masalah," tandasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah memastikan bahwa dirinya bakal memangkas jabatan struktural eselon III dan IV di jajaran kementerian yang dia pimpin.

Namun demikian, para pejabat tersebut tidak mengalami perubahan gaji. Hanya saja, terdapat perubahan fasilitas yang mereka dapatkan. "Untuk gaji tidak berubah, tapi mungkin fasilitasnya," katanya.

Sebagai informasi, salah satu faslitias yang diterima oleh pejabat eselon III dan IV adalan mobil dinas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, yang terbit dan berlaku pada 14 April 2015.

Fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi pejabat negara setingkat eselon IV hingga menteri. Untuk pejabat eselon III, jenis dan sepsifikasi mobil dinasnya adalan MPV 2.000 cc dengan bahan bakar bensin atau MPV 2.500 cc bermesin diesel.

Adapun untuk pejabat eselon IV/kakanwil (1 kabupaten), fasilitas yang didapatkan adalah satu unit mobil dinas berjenis MPV 1.500 cc.

Lagi-lagi, Deni mengaku tidak mempersoalakan adanya pengurangan fasilitas tersebut. "Bagi kami bekerja itu ibadah," jawabnya, diplomatis.

Rencana pemangkasan eselon ini pertama kali mencuat dalam pidato Presiden Jokowi sewaktu Pelantikan Presiden 2019-2024 di depan Sidang Paripurna MPR RI, bulan Oktober silam.

Dalam pidatonya di depan Sidang Paripurna MPR RI, Minggu (20/10), Presiden Jokowi sempat mengatakan akan menyederhanakan eselonisasi menjadi dua level saja, yakni eselon I dan II.

Sementara eseolon III dan IV akan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, dan menghargai kompetensi. Adapun penyusutan birokrasi tersebut ditujukan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja.

Nah, menindaklanjuti instruksi presiden tersebut, saat ini tiap-tiap kementerian masih sibuk melakukan evaluasi. Sebagai kementerian yang menaungi kepegawaian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) langsung tancap gas melaksanakan titah presiden tersebut.

Di awal tahun ini, kementerian tersebut menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, yang diteken Menteri PAN RB Tjahyo Kumolo, 17 Desember 2019.

Melalui beleid tersebut, pengalihan jabatan ditargetkan tuntas pada pertengahan tahun ini. Tjahjo menjelaskan, beleid yang ia terbitkan itu akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah sebagai mekanisme pengalihan jabatan administratif ke jabatan fungsional yang meliputi eselon III, IV, dan V.

”Tujuan utamanya adalah agar birokrasi pemerintahan menjadi lebih sederhana, sehingga profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) bisa meningkat, efisien, dan memberikan pelayanan publik yang efekti,” jelas Tjahjo.

Akselerasi penyederhanaan birokrasi ini melalui lima tahap. Pertama, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Keempat, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Serta tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Sejauh ini, Kempan RB masih menunggu proses pemetaan di kementerian/lembaga (K/L) terkait jumlah eselon III dan IV yang kena pangkas. Proses ini akan divalidasi secara cermat dan hati-hati sesuai dengan konsep yang sudah dirancang.

Nah, dalam rancangan yang sudah dibuat, ada beberapa jabatan eselon III dan IV yang tidak akan dialihkan ke jabatan fungsional. Antara lain jabatan kepala satuan kerja yang memiliki wewenang dan tanggungjawab anggaran.

Jabatan lain yang tidak bisa dialihkan adalah memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

“Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PAN RB,” imbuhnya.

Adapun jabatan yang akan beralih antara lain adalah jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana. Mereka inilah yang nantinya dialihkan ke jabatan fungsional.

Yang dimaksud jabatan fungsional sendiri adalah jabatan yang memiliki wewenang dan tanggungjawab untuk melaksanakan tugas tertentu yang berbasis pada keterampilan atau keahlian dan kompetensi tertentu.

Khusus jabatan administator nantinya akan digantikan dengan teknologi artificial intellegence (AI) atau robot dengan algoritma yang didesain untuk mempercepat layanan kepada masyarakat. Sayang, dirinya belum memberikan informasi lebih lanjut apakah teknologi AI atau robot sudah mulai diimplementasikan pada saat ini.

Sudah mulai

Di internal, Kempan RB telah lebih dahulu memetakan pengalihan jabatan, dengan mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke jabatan fungsional. Saat ini, proses hanya menyisakan tiga jabatan eselon III dan IV, dengan perincian satu jabatan eselon III dan dua jabatan eselon IV.

Terkait dengan tunjangan dan penghasilan pejabat yang digeser, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan intensif. Sehingga, besaran tunjangan dan penghasilan yang diterima di posisi sebelumnya tidak akan mengalami penurunan.

Soal jenjang karier, pengembangan bisa lebih luas baik dalam jabatan fungsionalnya sendiri maupun untuk jabatan pimpinan tinggi. "Saat ini ada upaya penataan yang dilakukan," cetusnya.

Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja, menjelaskan, formulasi kebijakan pemetaan jabatan di instansi pemerintah, serta implementasi pengangkatan jabatan fungsional, ditargetkan selesai pada Juni 2020.

Kemudian, pertengahan tahun 2020 hingga Desember 2020 akan dilakukan pengangkatan jabatan fungsional di K/L, serta pemetaan dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah. "Setelah tahun 2020, akan dilakukan monitoring," ungkap Setiawan.

Tindak lanjut dari penyederhanaan ini adalah penataan organisasi dan pola kerja yang baru. Tentu akan berpengaruh pula terhadap penataan formasi dan peta jabatan yang terkait dengan pola karier. Selain itu, pengalihan jabatan ini juga dibarengi dengan pola pengembangan kompetensi serta manajemen kinerja.

Menurut dia, penataan birokrasi penting, karena struktur birokrasi di instansi pemerintah berpengaruh pada Global Competitiveness Index, yang menempatkan Indonesia di posisi 50. Salah satu indikator indeks tersebut adalah human capital dan innovation ecosystem.

Dari sisi human capital, sebenarnya Indonesia masih saling kejar dengan Vietnam dan Thailand. "Inilah yang kita khawatir kalau birokrasi tidak disederhanakan, kita bisa terkejar oleh Vietnam," ungkap Setiawan.

Agus Pambagio, pakar kebijakan publik, menyebut kalau kebijakan ini tidak diterangkan dengan baik, maka akan mengundang resistensi dari ASN -- terutama yang berada di daerah.

Pasalnya, ini menyangkut kejelasan status, penghasilan, dan jenjang karier yang ditempuhnya. Sementara bagi banyak orang di daerah, menjadi ASN merupakan cita-cita dan memiliki gengsi yang tinggi.

Secara teoritis, kata Agus, kebijakan ini memang akan menyederhanakan birokrasi. Namun, dalam pelaksanaannya tidak mudah. Belum lagi adanya potensi penolakan dari jabatan administator menjadi jabatan fungsional karena berkaitan dengan fasilitas dan pendapatan mereka.

Selain itu, lanjut Agus, pemangkasan eselon III dan IV menjadi jabatan fungsional tidak lantas menjamin proses birokrasi lebih mudah dan murah. Sebab, bila hanya bertumpu pada pemangkasan eselon,  hasil yang diperoleh hanya memperpendek birokrasi.

Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu juga dibarengi dengan penerapan teknologi dan transparansi demi mendukung layanan birokrasi menjadi lebih efisien. Dengan birokrasi online, misalnya, permohonan izin bisa lebih mudah dan biaya juga lebih murah.

 Izin verifikasi juga bisa dibuat melalui algoritma yang didesain sedemikian rupa, sehingga nantinya tinggal proses pengawasannya yang diperkuat. 

"Sayangnya, sejauh ini belum jelas apakah teknologi tersebut sudah diimplementasikan atau belum," bebernya.

Padahal, penerapan teknologi dan transparansi akan jauh lebih efektif tanpa harus mengorbankan pendapatan eselon III dan IV, yang tentu saja tidak akan sama seperti sebelumnya.

Pendapat sama juga disampaikan Robet Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).

Menurutnya, pemerintah perlu memperjelas konsep penghapusan jabatan dan implikasinya kepada ASN, khususnya yang di daerah. Pasalnya, saat ini masih ada sedikit riak resistensi karena ASN belum mengetahui jelas bagaimana nasibnya jika terjadi pemangkasan.

Menurut dia, yang paling penting dilakukan adalah bagaimana meyakinkan bahwa hak renumerasi eselon III dan IV ini tidak akan hilang.

Selain juga diperjelas apa yang menjadi dasar besaran tunjangan yang didapat bila sudah tidak masuk struktural.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×