kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Sapu Jagat Pajak Segera Dituntaskan


Jumat, 13 Desember 2019 / 17:44 WIB
Aturan Sapu Jagat Pajak Segera Dituntaskan
ILUSTRASI. AKARTA,22/11-KINERJA EKSPOR INDONESIA. Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Indonesia II, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (22/11). Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 berada di kisaran 4,9% - 5,1% yang disebabkani kinerja ekspor masih akan ter

Reporter: Elisabeth Adventa, Havid Vebri, Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karpet merah kembali dibentangkan Pemerintah untuk menarik minat investor asing agar sudi masuk ke Indonesia. Kali ini Pemerintah mencoba memikat investor dengan menerbitkan aturan baru yang lebih ramah investasi.

Melalui aturan baru yang dinamakan Omnibus Law, pemerintah menyiapkan perombakan besar-besaran terkait perizinan yang dianggap menghambat investasi. Omnibus Law merupakan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) sebagai payung hukum baru terkait perizinan investasi.

Demi mempercepat rampungnya pembahasan calon beleid anyar ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini menggelar pertemuan dengan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Dalam pertemuan itu disepakati dibentuknya tim pengkaji Omnibus Law dari kalangan pengusaha. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani. “Tim akan melakukan kajian dalam sebulan ke depan,” kata Rosan.

Selain melakukan pengkajian, tim tersebut akan memanggil para pelaku usaha dan asosiasi untuk dimintai masukan sebelum rancangan itu diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah rampung, rancangan aturan akan mulai disosialisasikan kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia. Menurut Rosan, UU Omnibus Law sangat penting karena akan mempermudah berinvestasi. Calon beleid ini, menurut dia,  sudah ditunggu-tunggu oleh para investor, khususnya investor asing.

Dengan begitu, diharapkan rampungnya beleid tersebut bisa memacu masuknya investasi asing langsung ke Tanah Air. “Ini sudah ditunggu-tunggu, banyak investor asing datang ke kami menyatakan akan berinvestasi kalau sudah ada aturan ini,” kata Rosan.

Selama ini, kata Rosan, tak sedikit investasi terkendala perizinan lantaran banyak kebijakan pemerintah yang acapkali tumpang tindih. Dengan beleid itu, harapannya perkara itu bisa segera diselesaikan dan perizinan menjadi lebih jelas.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan, draft Omnibus Law selesai pada Desember mendatang dan langsung diserahkan ke DPR, sehingga pembahasan bisa dilakukan awal 2020.

Iskandar bilang, draf Omnibus Law yang akan segera diserahkan adalah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. RUU itu merupakan satu dari tiga RUU Omnibus Law lainnya, yakni RUU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan RUU Perpajakan.

Menurutnya, RUU tersebut akan menyederhanakan sekitar 74 hingga 79 UU yang mencakup 11 sektor. Kesebelas sektor itu meliputi perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dan dukungan riset serta inovasi.

Lalu, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Bambang Wiyono mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mematangkan pembahasan naskah akademik Omnibus Law. Pembahasan Omnibus Law turut melibatkan kementerian/lembaga (K/L) lainnya, termasuk jajaran kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.

Menurutnya, pembahasan Omnibus Law tidak mudah karena menyangkut puluhan undang-undang lain yang harus disederhanakan atau direvisi bahkan dicabut. “Jadi sangat banyak sekali, saya tidak ingat satu per satu dan tidak mungkin dibahas sendiri oleh Kemkumham,” ujar dia.

Permudah investasi

Sebagai sebuah terobosan di bidang regulasi, calon beleid anyar ini memuat banyak poin-poin penting yang bertujuan memudahkan masuknya arus investasi. Salah satunya memangkas berbagai regulasi, mulai dari  pusat hingga daerah yang dianggap menghambat investasi.

Menurut Bambang, Omnibus Law nantinya akan memberi ruang pada pemerintah pusat untuk mencabut peraturan daerah (perda) lewat peraturan presiden (perpres). Makanya, dalam Omnibus Law nanti akan ada pasal yang menyatakan bahwa perda dapat dibatalkan oleh perpres.

Tujuannya tidak lain untuk memudahkan investasi. Pasalnya, selama ini banyak perda bermasalah yang menghambat investasi. Bukan hanya perda, presiden nantinya juga berwenang menghapus peraturan atau keputusan setingkat menteri, bila itu dianggap menghambat investasi.

Menurutnya, perpres bisa membatalkan kewenangan perda secara hierarki, karena kekuatan hukumnya di bawah perpres. Sesuai bunyi pasal 18 ayat 5 UUD 1945, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Saat ini, Kemkumham tengah mensinkronisasi undang-undang dan menganalisa perda yang bermasalah. Hal ini dilakukan agar tidak ada tumpang tindih aturan dalam investasi.

Iskandar optimistis, Omnibus Law akan mendorong investasi di Indonesia karena perizinan nantinya menjadi lebih mudah, termasuk perizinan lahan. “Masalah tanah yang selama ini menjadi isu utama, nanti di dalam Omnibus Law ini termasuk yang diselesaikan,” ucap Iskandar.

Contohnya lahan untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kendati lahannya milik Kementerian Kehutanan, selama ini investor harus mengurus pinjam pakai, analisis dampak lingkungan (amdal) dan izin-izin lain yang semuanya memakan proses panjang.

Nah, nanti di Omnibus Law akan dimudahkan sehingga investor bisa langsung investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, untuk mendukung regulasi anyar itu, pemerintah nanti akan menetapkan positive list yang mencakup sektor-sektor yang akan mendapat kemudahan investasi, termasuk sektor-sektor yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).

Salah satu contohnya program gasifikasi batu bara. “Karena program itu membantu mengurangi impor elpiji maka  sudah semestinya pemerintah memberikan kemudahan dengan menghapus kewajiban domestic market obligation (DMO) batubara,” jelasnya.

Pasalnya, perusahaan yang terlibat dalam gasifikasi pasti mengubah batu bara menjadi dimetil eter yang menjadi substitusi impor elpiji. Demikian pula bagi produsen methanol yang merupakan hasil gasifikasi batu bara. Methanol sendiri merupakan unsur yang dibutuhkan dalam pengembangan biodiesel yang kini tengah digalakkan pemerintah.

“Mereka tidak perlu lagi memenuhi kewajiban DMO. Hal-hal seperti itu disiapkan menjadi bagian dari Omnibus Law,” ujar Airlangga.

Perpajakan

Selain kemudahan investasi, pemerintah juga tengah merumuskan undang-undang perpajakan menjadi satu payung dalam skema Omnibus Law Perpajakan yang bernama Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemkeu), Nufransa Wira Sakti mengatakan, pihaknya masih menyusun draf RUU Perpajakan tersebut. Calon beleid anyar itu akan mengatur mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak daerah dan retribusi daerah, hingga ketentuan umum perpajakan (KUP).

Selain itu, beleid tersebut juga akan mengumpulkan seluruh fasilitas perpajakan dalam satu bagian. Antara lain pengurangan dan pembebasan pajak penghasilan (PPh), tax holiday, super deduction untuk vokasi dan research dan development, dan untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya.

Salah satu poin pentingnya adalah mengatur penurunan tarif PPh badan dari 25% pada saat ini, menjadi 20% secara bertahap. Rancangannya, pemerintah akan menurunkan tariff PPh dari 15% menjadi 22% pada 2021–2022, lalu turun lagi menjadi 20% pada 2023.

Selain itu, RUU juga akan memangkas tarif PPh sebesar 3% bagi perusahaan yang akan go public. Namun, penurunan PPh hanya berlaku bagi perusahaan yang go public dengan usia menginjak lima tahun.

Ada pun wajib pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usahanya, dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia apabila diinvestasikan di Indonesia dan berasal baik dari perusahan listed maupun non listed.

Tak sampai di situ, UU PPh juga akan disederhanakan dari sisi fasilitas pajak untuk Kawasan Eknomi Khusus (KEK) akan dibebaskan atau dikurangi pajak daerahnya.

Dari sisi, UU KUP setidaknya ada empat pengaturan ulang sanksi administratif perpajakan. Pertama, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan SPT Masa yang saat ini 2% per bulan dari pajak yang kurang bayar diubah dengan formulasi suku bunga acuan yang berlaku ditambah 5% dibagi dua belas.

Kedua, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) di mana saat ini sebesar 2% dari pajak kurang bayar per bulan. Kemudian Omnibus Law Perpajakan merancang tarif sanksi bunga berdasarkan suku bunga acuan yang berlaku ditambah 10% dibagi dua belas.

Ketiga, sanksi denda bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. Di mana saat ini, otoritas perpajakan mengenakan sanksi 2% dari dasar pengenaan pajak. Sementara lewat RUU tersebut akan ditetapkan hanya 1% dari dasar pengenaan pajak.

Keempat, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha karena dikukuhkan menjadi PKP di mana saat ini tidak dikenakan sanksi. Ke depan sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak. Hal tersebut sebagai bentuk kesetaraan dengan sanksi PKP yang tertuang dalam poin ketiga.

Dari sisi UU PPN, pemerintah berencana mengatur ulang pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa atau pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik. Saat ini dilakukan oleh konsumen atau pihak yang melakukan impor di dalam negeri dengan Surat Setoran Pajak (SSP).

Aturan baru meminta Subjek Pajak Luar Negeri untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN. SPLN ini juga dapat menunjuk perwakilan di Indonesia.

Sementara, alasan pemerintah memasukkan pajak daerah dalam Omnibus Law Perpajakan bertujuan untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan tarif pajak daerah secara nasional.  Aturan rinci mengenai hal ini bakal diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.

Diharapkan investor asing masuk tanpa ragu dengan pajak atau retribusi daerah. “Semangatnya tetap dalam rangka menarik investasi, ujar Frans.

Namun dalam menyusun regulasi pajak daerah ini, pemerintah tetap akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah agar kemampuan penerimaan pajak daerah tetap terjaga dengan baik. Hanya saja, diharapkan pengaturan pajak dan retribusi daerah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja serta investasi yang baik.    

Menurut Frans, seluruh rancangan skema itu nanti akan dibahas lagi dengan melibatkan K/L lain. “Setelah itu akan ada uji publik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×